Di pagi buta, seseorang terkadang mendapatkan “basah” pada sarung atau pakaiannya sehingga ada diantara kita merasa pusing, apa yang harus dilakukan? Ada diantara kita yang tidak paham kalau dirinya harus mandi saat itu agar ia dapat “Mendulang Pahala di Pagi Buta”.
Seorang manusia yang sempurna, mesti mengalami perkara-perkara yang mengharuskan dirinya untuk “mandi wajib”, yaitu mandi janabah atau junub. Dari sisi lain, ada sebagian kaum muslimin yang tidak mengetahui mandi wajib. Sehingga ada diantara mereka sudah dewasa belum tahu caranya. Ada juga yang sudah beranak-pinak, bahkan sudah hampir masuk ke liang lahat, namun belum tahu mandi junub. Ada lagi diantara mereka yang nanti mau tahu dan belajar tentang hal tersebut ketika diambang pintu nikah. Tapi ini masih mending daripada yang sebelumnya.
Oleh karena itu, setiap muslim harus mengilmuinya, sebab itu adalah amanah dari Allah atas para hamba-hanba-Nya yang muslim.
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan-hafizhohullah- berkata dalam Al-MulakhkhosAl-Fiqhiy (hal 58), “Bersuci dari hadats besar merupakan salah satu amanah diantara amanah-amanah antara hamba dengan Rabbnya wajib baginya untuk menjaganya, memperhatikan hukumnya, agar ia mampu melaksanakannya berdasarkan cara yang disyariatkan. sesuatu yang bermasalah baginya diantara hukumnya dan konsekuensinya, maka dia ditanyakan. Janganlah perasaan malu menghalangi dirinya dari hal itu, karena Allah tidak malu dari kebenaran. Jadi, malu yang menghalangi bagi pemiliknya dari bertanya tentang urusan agamanya merupakan malu yang tercela. Itu sebenarnya sifat pengecut dari setan agar dia bisa merintangi manusia untuk menyempurnakan agamanya, dan mengenal hukum-hukum yang wajib baginya. Perkara bersuci merupakan perkara yang amat agung dan dia amat penting, karena terakibatkan sahnya sholat yang merupakan tiang agama”.
Beberapa Perkara yang Mengharuskan Mandi Junub
Perkara-perkara yang mengharuskan seseorang mandi junub alias mandi wajib telah dijelaskan oleh para ulama kita dalam kitab-kitab mereka. Seorang muslim harus mengetahui perkara-perkara yang mengharuskan dan menyebabkan seseorang mandi junub, karena boleh jadi ia akan mengalaminya, atau orang lain sehingga ia pun bisa mengamalkan sunnah Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- dalam hal in, dan menuntun sesamanya. Diantara perkara-perkara yang mengharuskan kita mandi junub alias mandi wajib:
نعم إذا رأت الماء
“Ya, (harus mandi) jika ia melihat (mendapatkan) air mani”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (130), Muslim dalam Shohih-nya (313), dan At-Tirmidziy dalam As-Sunan (122)]
Adapun jika dalam kondisi terjaga (tak tidur), maka dipersyaratkan adanya kelezatan syahwat yang dirasakan oleh seseorang, entah karena berjimak, bermain onani (suatu perbuatan haram, seorang mengeluarkan mani dengan menyentuh kemaluannya sampai mengeluarkan mani), atau karena sebab lain yang menyebakan syahwatnya memuncak, dan dirinya mengeluarkan mani.
Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إذا حذفت الماء فاغتسل من الجنابة. فإذا لم تكن حاذفا فلا تغتسل
“Jika engkau menyemburkan (memancarkan) air mani, maka mandi junublah. Jika tidak menyemburkannya, maka jangan mandi”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1/107/no.847), dan dikuatkan oleh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (1/162)]
Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata dalam Nail Al-Author (1/275) ketika mengomentari hadits ini, “Menyemburkan adalah memancarkan. Ini tidak akan terjadi seperti, kecuali dengan syahwat. Oleh karena ini, Penulis berkata, “Dalam hadits ini terdapat peringatan bahwa sesuatu yang keluar, tanpa syahwat, entah karena sakit, atau dingin, maka hal itu tidak mengharuskan mandi”.”.
Seorang mimpi berjimak, namun saat terbangun ia tak mendapatkan air mani pada dirinya, maka tak wajib mandi. Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Tak (kewajiban) mandi atasnya”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (233), dan At-Tirmidziy dalam As-Sunan (113). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (233)]
إذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب عليه الغسل وإن لم ينزل
“Jika ia (suami) telah duduk diantara empat anggota tubuhnya (yaitu, kedua tangan, dan kedua kaki,pen), lalu ia menggaulinya, maka wajib baginya mandi, sekalipun ia tidak mengeluarkan mani” [HR. Muslim dalam Shohih -nya (354)]
عن قيس بن عاصم أنه أسلم فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يغتسل بماء وسدر
“Dari Qois bin ‘Ashim bahwa ia telah masuk Islam, lalu ia diperintahkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk mandi dengan air dan daun bidara”. [HR. Abu Dawud (351), At-Tirmidziy (602), dan An-Nasa’iy (1/109), dan di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (128)]
فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي
“Jika masa haidh datang, maka tinggalkan sholat. Jika telah pergi (usai), maka cucilah darah yang ada pada dirimu, dan sholatlah”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (320), dan Muslim dalam Shohih-nya (333)]
Sunnah Rasulullah ketika mandi junub
Bila seseorang ingin dapat mendulang pahala di pagi buta saat dia mandi junub, maka hendaknya dia mengikuti sunnah Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- pada saat itu.
Abu Muhammad Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, “mandi junub memiliki bentuk-bentuk yang mencukupi dan bentuk sempurna. Yang disebutkan Al Khiroqi disini adalah bentuk yang sempurna, sebagian shahabat kami berkata, bentuk yang sempurna datang (disebutkan) di dalamnya sepuluh perkara: niat, membaca bismillah, mencuci kedua tangan dua kali, mencuci sesuatu yang terkena gangguan (mani), berwudhu, menciduk air (dengan telapak) keatas kepala sebanyak dua kali sehinnga bisa membasahi pangkal rambut, mengalirkan air keseluruh badan, memulai dengan bagian kanan badan. Menggosok badan dengan tangan, berpindah dari tempat mandinya, lalu mencuci kaki, dan dianjurkan untuk menyela-nyelai pangkal rambut kepala, dan jenggotnya dengan air sebelum mengalirkan air ke badan”. [Lihat Al-Mughni (1/287)].
Sepuluh perkara yang disebutkan para ulama tadi merupakan inti sari faedah yang terambil dari hadits-hadits berikut:
A’isyah –radhiyallahu ta’ala anha- berkata,
إذا اغتسل من الجنابة يبدأ فيغسل يديه ثم يفرغ بيمينه على شماله فيغسل فرجه ثم يتوضأ وضوءه للصلاة ثم يأخذ الماء فيدخل أصابعه في أصول الشعر حتى إذا رأى أن قد استبرأ حفن على رأسه ثلاث حفنات ثم أفاض على سائر جسده ثم غسل رجليه
“ Dulu Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- apabila mandi junub, maka beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, lalu beliau tuang air ketangan kirinya dengan tangan kanannya seraya mencuci kemaluannya. Kemudian, dia berwudhu seperti ketika ia mau sholat, lalu mengambil air seraya memasukkan tangannya ke pangkal rambutnya. Setelah itu, dia menciduk air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali cidukan, lalu dia mengalirkan air keseluruh tubuhnya, berikutnya ia mencuci kedua kakinya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (), dan Muslim dalam Shohih-nya (316)]
عن بن عباس عن ميمونة أن النبي صلى الله عليه وسلم اغتسل من الجنابة فغسل فرجه بيده ثم دلك بها الحائط ثم غسلها ثم توضأ وضوءه للصلاة فلما فرغ من غسله غسل رجليه
“Dari Maimunah, ia berkata, bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah mandi junub, lalu ia mencuci kemaluannya dengan tangannya. Kemudian ia menggosokkan tangannya ke dinding, lalu mencucinya, dan berwudhu’ sepertinya ketika mau sholat. Tatkala usai mandi, maka beliau mencuci kedua kakinya”. [HR. Al-Bukhoriy dan Muslim]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 14 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.
Seorang manusia yang sempurna, mesti mengalami perkara-perkara yang mengharuskan dirinya untuk “mandi wajib”, yaitu mandi janabah atau junub. Dari sisi lain, ada sebagian kaum muslimin yang tidak mengetahui mandi wajib. Sehingga ada diantara mereka sudah dewasa belum tahu caranya. Ada juga yang sudah beranak-pinak, bahkan sudah hampir masuk ke liang lahat, namun belum tahu mandi junub. Ada lagi diantara mereka yang nanti mau tahu dan belajar tentang hal tersebut ketika diambang pintu nikah. Tapi ini masih mending daripada yang sebelumnya.
Oleh karena itu, setiap muslim harus mengilmuinya, sebab itu adalah amanah dari Allah atas para hamba-hanba-Nya yang muslim.
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan-hafizhohullah- berkata dalam Al-MulakhkhosAl-Fiqhiy (hal 58), “Bersuci dari hadats besar merupakan salah satu amanah diantara amanah-amanah antara hamba dengan Rabbnya wajib baginya untuk menjaganya, memperhatikan hukumnya, agar ia mampu melaksanakannya berdasarkan cara yang disyariatkan. sesuatu yang bermasalah baginya diantara hukumnya dan konsekuensinya, maka dia ditanyakan. Janganlah perasaan malu menghalangi dirinya dari hal itu, karena Allah tidak malu dari kebenaran. Jadi, malu yang menghalangi bagi pemiliknya dari bertanya tentang urusan agamanya merupakan malu yang tercela. Itu sebenarnya sifat pengecut dari setan agar dia bisa merintangi manusia untuk menyempurnakan agamanya, dan mengenal hukum-hukum yang wajib baginya. Perkara bersuci merupakan perkara yang amat agung dan dia amat penting, karena terakibatkan sahnya sholat yang merupakan tiang agama”.
Beberapa Perkara yang Mengharuskan Mandi Junub
Perkara-perkara yang mengharuskan seseorang mandi junub alias mandi wajib telah dijelaskan oleh para ulama kita dalam kitab-kitab mereka. Seorang muslim harus mengetahui perkara-perkara yang mengharuskan dan menyebabkan seseorang mandi junub, karena boleh jadi ia akan mengalaminya, atau orang lain sehingga ia pun bisa mengamalkan sunnah Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- dalam hal in, dan menuntun sesamanya. Diantara perkara-perkara yang mengharuskan kita mandi junub alias mandi wajib:
-
- Keluarnya Mani Ketika Tidur atau Sadar
نعم إذا رأت الماء
“Ya, (harus mandi) jika ia melihat (mendapatkan) air mani”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (130), Muslim dalam Shohih-nya (313), dan At-Tirmidziy dalam As-Sunan (122)]
Adapun jika dalam kondisi terjaga (tak tidur), maka dipersyaratkan adanya kelezatan syahwat yang dirasakan oleh seseorang, entah karena berjimak, bermain onani (suatu perbuatan haram, seorang mengeluarkan mani dengan menyentuh kemaluannya sampai mengeluarkan mani), atau karena sebab lain yang menyebakan syahwatnya memuncak, dan dirinya mengeluarkan mani.
Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إذا حذفت الماء فاغتسل من الجنابة. فإذا لم تكن حاذفا فلا تغتسل
“Jika engkau menyemburkan (memancarkan) air mani, maka mandi junublah. Jika tidak menyemburkannya, maka jangan mandi”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1/107/no.847), dan dikuatkan oleh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (1/162)]
Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata dalam Nail Al-Author (1/275) ketika mengomentari hadits ini, “Menyemburkan adalah memancarkan. Ini tidak akan terjadi seperti, kecuali dengan syahwat. Oleh karena ini, Penulis berkata, “Dalam hadits ini terdapat peringatan bahwa sesuatu yang keluar, tanpa syahwat, entah karena sakit, atau dingin, maka hal itu tidak mengharuskan mandi”.”.
Seorang mimpi berjimak, namun saat terbangun ia tak mendapatkan air mani pada dirinya, maka tak wajib mandi. Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Tak (kewajiban) mandi atasnya”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (233), dan At-Tirmidziy dalam As-Sunan (113). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (233)]
-
- Berjimak Walaupun tidak Mengeluarkan Mani
إذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب عليه الغسل وإن لم ينزل
“Jika ia (suami) telah duduk diantara empat anggota tubuhnya (yaitu, kedua tangan, dan kedua kaki,pen), lalu ia menggaulinya, maka wajib baginya mandi, sekalipun ia tidak mengeluarkan mani” [HR. Muslim dalam Shohih -nya (354)]
-
- Islamnya Seorang Kafir
عن قيس بن عاصم أنه أسلم فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يغتسل بماء وسدر
“Dari Qois bin ‘Ashim bahwa ia telah masuk Islam, lalu ia diperintahkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk mandi dengan air dan daun bidara”. [HR. Abu Dawud (351), At-Tirmidziy (602), dan An-Nasa’iy (1/109), dan di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (128)]
-
- Terputusnya Haidh, dan Darah Nifas
فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي
“Jika masa haidh datang, maka tinggalkan sholat. Jika telah pergi (usai), maka cucilah darah yang ada pada dirimu, dan sholatlah”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (320), dan Muslim dalam Shohih-nya (333)]
Sunnah Rasulullah ketika mandi junub
Bila seseorang ingin dapat mendulang pahala di pagi buta saat dia mandi junub, maka hendaknya dia mengikuti sunnah Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- pada saat itu.
Abu Muhammad Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, “mandi junub memiliki bentuk-bentuk yang mencukupi dan bentuk sempurna. Yang disebutkan Al Khiroqi disini adalah bentuk yang sempurna, sebagian shahabat kami berkata, bentuk yang sempurna datang (disebutkan) di dalamnya sepuluh perkara: niat, membaca bismillah, mencuci kedua tangan dua kali, mencuci sesuatu yang terkena gangguan (mani), berwudhu, menciduk air (dengan telapak) keatas kepala sebanyak dua kali sehinnga bisa membasahi pangkal rambut, mengalirkan air keseluruh badan, memulai dengan bagian kanan badan. Menggosok badan dengan tangan, berpindah dari tempat mandinya, lalu mencuci kaki, dan dianjurkan untuk menyela-nyelai pangkal rambut kepala, dan jenggotnya dengan air sebelum mengalirkan air ke badan”. [Lihat Al-Mughni (1/287)].
Sepuluh perkara yang disebutkan para ulama tadi merupakan inti sari faedah yang terambil dari hadits-hadits berikut:
A’isyah –radhiyallahu ta’ala anha- berkata,
إذا اغتسل من الجنابة يبدأ فيغسل يديه ثم يفرغ بيمينه على شماله فيغسل فرجه ثم يتوضأ وضوءه للصلاة ثم يأخذ الماء فيدخل أصابعه في أصول الشعر حتى إذا رأى أن قد استبرأ حفن على رأسه ثلاث حفنات ثم أفاض على سائر جسده ثم غسل رجليه
“ Dulu Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- apabila mandi junub, maka beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, lalu beliau tuang air ketangan kirinya dengan tangan kanannya seraya mencuci kemaluannya. Kemudian, dia berwudhu seperti ketika ia mau sholat, lalu mengambil air seraya memasukkan tangannya ke pangkal rambutnya. Setelah itu, dia menciduk air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali cidukan, lalu dia mengalirkan air keseluruh tubuhnya, berikutnya ia mencuci kedua kakinya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (), dan Muslim dalam Shohih-nya (316)]
عن بن عباس عن ميمونة أن النبي صلى الله عليه وسلم اغتسل من الجنابة فغسل فرجه بيده ثم دلك بها الحائط ثم غسلها ثم توضأ وضوءه للصلاة فلما فرغ من غسله غسل رجليه
“Dari Maimunah, ia berkata, bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah mandi junub, lalu ia mencuci kemaluannya dengan tangannya. Kemudian ia menggosokkan tangannya ke dinding, lalu mencucinya, dan berwudhu’ sepertinya ketika mau sholat. Tatkala usai mandi, maka beliau mencuci kedua kakinya”. [HR. Al-Bukhoriy dan Muslim]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 14 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.
0 komentar:
Posting Komentar